Dipecat dari Kepolisian, Eh...Malah Jadi Pengedar Upal Rp 12,2 Miliar

Dipecat dari Kepolisian, Eh...Malah Jadi Pengedar Upal Rp 12,2 Miliar
PAMER BARANG BUKTI: Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif (kiri) didampingi Kasatreskrim AKP Rony Setyadi SIK (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti upal Senin (26/1). Jumai/Jawa Pos Radar Jember/JPNN.com

Menurut Sabilul, tidak tertutup kemungkinan aksi para tersangka itu berkaitan dengan persiapan dan kian dekatnya pelaksanaan pilkada di Jember. ”Karena itulah, menjelang pilkada Jember, kami sudah melakukan langkah antisipasi. Salah satunya mengawasi peredaran upal,” jelasnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pihaknya masih menelusuri jaringan tersebut di Jember. ”Selain digunakan sebagai lokasi transaksi, ada indikasi kuat para tersangka melibatkan pelaku di Jember,” ujar Sabilul.

Berdasar pengakuan tersangka, upal dicetak di luar Kota Jember. Polisi sudah mendeteksi lokasi mesin upal milik jaringan itu. ”Dalam waktu dekat kami akan sita mesin pencetak upal,” tegas mantan Kapolres Bondowoso tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. ”Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tandas Sabilul. Selain menangkap empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti upal senilai Rp 12,2 miliar serta masing-masing sebuah mobil Toyota Avanza dan Kijang Innova. (jum/har/JPNN/c9/dwi)


JEMBER – Peredaran uang palsu (upal) Rp 12,2 miliar yang berhasil diungkap Polres Jember akhir pekan lalu ternyata melibatkan seorang pecatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News