Dipecat dari Kepolisian, Eh...Malah Jadi Pengedar Upal Rp 12,2 Miliar

Dipecat dari Kepolisian, Eh...Malah Jadi Pengedar Upal Rp 12,2 Miliar
PAMER BARANG BUKTI: Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif (kiri) didampingi Kasatreskrim AKP Rony Setyadi SIK (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti upal Senin (26/1). Jumai/Jawa Pos Radar Jember/JPNN.com

jpnn.com - JEMBER – Peredaran uang palsu (upal) Rp 12,2 miliar yang berhasil diungkap Polres Jember akhir pekan lalu ternyata melibatkan seorang pecatan polisi. Tersangka yang kali terakhir berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu bernama Agus Sugioto, 49, warga Dusun Ploso Gerang, Desa Ploso Geneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Agus ditangkap polisi atas informasi Aman alias Am, 35, warga Lesung Rawas Ulu, Musi Rawas, Sumsel. Sebelum membekuk Agus, polisi menciduk Aman. Selain itu, polisi mengamankan dua tersangka lain.

Dua tersangka tersebut adalah Abdul Karim, 46, warga Dusun Bandaran, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang, dan Kasmari, 44, warga Dusun Kayu Doyong, Desa Ringin Pitu, Kecamatan Plemahan, Kediri. ”Empat pelaku yang kami amankan beserta barang bukti (BB) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif yang didampingi Kasatreskrim AKP Rony Setyadi SIK saat press release di mapolres Senin (26/1).

Sabilul membenarkan, Agus Sugioto merupakan perwira polisi yang sudah dipecat dengan pangkat terakhir AKP. Informasi awal menyebutkan bahwa Agus merupakan otak sindikat upal itu.

Berdasar pemeriksaan polisi, Aman yang ditangkap di kawasan Terminal Tawang Alun, Rambipuji, menyatakan bahwa upal tersebut dipesan seseorang yang mengaku berasal dari Bali. Pemesan meminta disediai upal sebanyak-banyaknya. Rencananya, upal itu digunakan untuk dibakar dalam tradisi adat pembakaran mayat atau ngaben di Bali.

Dari penangkapan Aman, polisi mengembangkan penyelidikan dan meringkus Agus di sebuah pujasera di Jalan Hayam Wuruk, Kaliwates. Dari mobil Toyota Avanza bernopol S 919 WI milik Agus, petugas menyita BB upal Rp 1,8 miliar. Tak puas dengan tangkapan itu, petugas terus mengembangkan penyelidikan.

Kepada polisi, Agus mengungkapkan, masih ada upal lain yang dibawa temannya. Petugas kemudian bergerak menuju Hotel Beringin Indah, tempat pelaku menginap. Di hotel tersebut petugas menangkap tersangka Abdul Karim dan Kasmari.

Di dalam mobil Toyota Innova W 1962 PS yang dikendarai keduanya, petugas menemukan upal Rp 10,3 miliar. Saat diinterogasi petugas, keduanya mengaku berperan sebagai pengantar sekaligus penyandang dana.

JEMBER – Peredaran uang palsu (upal) Rp 12,2 miliar yang berhasil diungkap Polres Jember akhir pekan lalu ternyata melibatkan seorang pecatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News