Dipecat dari Polri, Mantan Polisi Berbuat Masalah Lagi

jpnn.com, KOTA BENGKULU - Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap mantan anggota Polri karena menjual narkotika jenis ganja.
Pelaku DE (35) merupakan warga asal Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu utara.
"Pelaku ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba pada 5 Oktober 2023 karena menjual narkotika," kata Wakil Dirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, Senin.
Pelaku DE dipecat sebagai anggota Polri saat masih bertugas Kabupaten Bengkulu Utara pada 2021 dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atas kasus desersi karena dilakukan meninggalkan tugas.
Dia menyebutkan pelaku ditangkap saat berada di rumahnya yang berada Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu paket ganja berukuran kecil yang dibungkus dengan plastik bening dan satu paket besar ganja yang disimpan dalam kotak sepatu.
"Polisi juga kembali berhasil menemukan satu paket kecil ganja dan dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut," ujar dia.
Selain narkoba, anggota juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan handphone milik pelaku.
DE tak pernah jera. Meski sudah dipecat dari anggota Polri, pria 35 tahun itu berurusan dengan hukum lagi.
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online