Dipecat dari Polri, Mantan Polisi Berbuat Masalah Lagi

Dipecat dari Polri, Mantan Polisi Berbuat Masalah Lagi
Wakil Dirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat menyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

Atas perbuatannya, pelaku terancam dua pasal yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


DE tak pernah jera. Meski sudah dipecat dari anggota Polri, pria 35 tahun itu berurusan dengan hukum lagi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News