Dipecat, MA Peras Mantan Bos, Modusnya Ancam Sebar Video Asusila

Dipecat, MA Peras Mantan Bos, Modusnya Ancam Sebar Video Asusila
Ilustrasi video asusila. Foto: dok.JPNN.com

Saat pelaku ditangkap, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya sisa uang yang pernah ditransfer oleh korban, kemudian ada kartu ATM dan HP yang pernah digunakan pelaku mentransfer video asusila milik korban.

Pelaku kata Kadek Adi kini sedang menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik. Untuk dugaan tindak pidananya kata Kadek Adi, lebih kepada tindak pidana pemerasan.

Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

“Video ini belum sempat disebarkan jadi tidak bisa kita kenakan UU ITE. Video itu hanya sebagai bahan dia memeras korban,” tutupnya. (der/radarlombok)

 

MA warga Dompu, Nusa Tenggara Barat, diringkus polisi karena melakukan pemerasan dengan modus menyebarkan video asusila.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News