Dipecat, MA Peras Mantan Bos, Modusnya Ancam Sebar Video Asusila
Kamis, 10 Juni 2021 – 19:44 WIB
Saat pelaku ditangkap, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya sisa uang yang pernah ditransfer oleh korban, kemudian ada kartu ATM dan HP yang pernah digunakan pelaku mentransfer video asusila milik korban.
Pelaku kata Kadek Adi kini sedang menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik. Untuk dugaan tindak pidananya kata Kadek Adi, lebih kepada tindak pidana pemerasan.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Video ini belum sempat disebarkan jadi tidak bisa kita kenakan UU ITE. Video itu hanya sebagai bahan dia memeras korban,” tutupnya. (der/radarlombok)
MA warga Dompu, Nusa Tenggara Barat, diringkus polisi karena melakukan pemerasan dengan modus menyebarkan video asusila.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa