Dipenjara karena nikahi anak perempuan

Seorang pria divonis hukuman 12 bulan penjara karena melanggar hukum menikahi mempelai anak perempuan berusia 14 tahun pada pernikahan secara Islam di Melbourne tahun lalu.
Pencari suaka orang Burma itu telah menghabiskan hampir setahun di tahanan sehingga akan dikembalikan ke penahanan imigrasi tanpa batas waktu pada pembebasannya dalam dua pekan.
Ini adalah penuntutan pertama di Australia di bawah undang-undang yang telah ditetapkan tahun 2013.
Hakim Lisa Hannan mengatakan kepada pria itu kalau ia jelas mengetahui apa yang ia lakukan adalah salah.
"Anda tahu apa yang Anda lakukan bertentangan dengan hukum di negara ini dan diproses sebagai akibatnya," kata dia.
"Saya harus berusaha mencegah tidak hanya Anda, tapi juga yang lain yang mungkin terlibat dalam tindakan yang sama."
Pria berusia 30an itu mengaku bersalah menjalani seremoni resmi pernikahan dengan seseorang yang belum boleh menikah di Noble Park, September tahun lalu.
Ia dan mempelai perempuan tidak bisa diungkap jati dirinya karena alasan hukum.
- Industri Alas Kaki Indonesia Punya Potensi Besar, Kenapa Rawan PHK?
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Mungkinkah Paus Baru Datang dari Negara Non-Katolik?
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan