Dipercepat, Gaji Ke-13 Cair

Dipercepat, Gaji Ke-13 Cair
Dipercepat, Gaji Ke-13 Cair

Selain tunjangan kinerja atau remunerasi PNS, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Kelima Belas Atas PP No 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yaitu, menjadi PP 22 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 April 2013.

Diterbitkannya PP 22 Tahun 2013 ini bertujuan meningkatkan daya guna, dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji PNS ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana tertuang dalam Pasal II PP 22 Tahun 2013 ini.

Besaran kenaikan gaji PNS ini kisaran 16 sampai dengan 17 persen dari gaji lama. Gaji pokok terendah untuk PNS golongan I a dengan masa kerja 0 tahun adalah sebesar Rp1.323.000, sedangkan gaji pokok tertinggi untuk PNS golongan IV e dengan dengan masa kerja selama 32 tahun adalah sebesar Rp5.002.000. (ram/c)

BOGOR - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor. Pembayaran gaji ke-13 yang seharusnya dibayar pada Juni, dipastikan cair pada Jumat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News