Dipercepat, Gaji Ke-13 Cair
Rabu, 03 Juli 2013 – 08:14 WIB
Baca Juga:
Diterbitkannya PP 22 Tahun 2013 ini bertujuan meningkatkan daya guna, dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji PNS ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana tertuang dalam Pasal II PP 22 Tahun 2013 ini.
Besaran kenaikan gaji PNS ini kisaran 16 sampai dengan 17 persen dari gaji lama. Gaji pokok terendah untuk PNS golongan I a dengan masa kerja 0 tahun adalah sebesar Rp1.323.000, sedangkan gaji pokok tertinggi untuk PNS golongan IV e dengan dengan masa kerja selama 32 tahun adalah sebesar Rp5.002.000. (ram/c)
BOGOR - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor. Pembayaran gaji ke-13 yang seharusnya dibayar pada Juni, dipastikan cair pada Jumat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik