Diperiksa 9 Jam, Sekjen ESDM Ngaku Hanya Kasih Keterangan Tambahan

Diperiksa 9 Jam, Sekjen ESDM Ngaku Hanya Kasih Keterangan Tambahan
Diperiksa 9 Jam, Sekjen ESDM Ngaku Hanya Kasih Keterangan Tambahan

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya, Mineral Waryono Karno menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar 9 jam. Ia mengaku hanya memberikan keterangan tambahan saja kepada penyidik KPK.

"Sebagai warga negara tentunya kita memenuhi undangan dan sudah saya jelaskan. Keterangan tambahan aja," kata Waryono di KPK, Jakarta, Senin (25/11).

Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih detil soal keterangan tambahan yang diberikan kepada penyidik. "Tambahan aja," ujar Waryono.

KPK pernah menggeledah ruang kerja Waryono pada pertengahan Agustus lalu. Kala itu, lembaga antikorupsi tersebut menemukan uang US$ 200 ribu.

Ketika dikonfirmasi soal itu, Waryono enggan mengomentarinya. Ia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada penyidik KPK. "Silakan tanyakan ke penyidik," katanya.

Karyono hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Rudi diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain TPPU, KPK juga menetapkan Rudi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Rudi ditetapkan sebagai tersangka bersama pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya.

Rudi dan Ardi diduga menerima uang USD 900 ribu dan SGD 200 ribu dari Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura, Widodo Ratanachaitong melalui Simon demi memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas. (gil/jpnn)


JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya, Mineral Waryono Karno menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News