Diperiksa Bareskrim Untuk yang Ketiga Kalinya, BW Ditahan?

Diperiksa Bareskrim Untuk yang Ketiga Kalinya, BW Ditahan?
Bambang Widjojanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan memanggil dan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto, Selasa (24/2). 

Bambang atau yang sudah biasa disebut BW, akan diperiksa lagi sebagai tersangka dugaan memerintahkan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah. Kasus itu terjadi saat Bambang masih menjadi pengacara pada persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi 2010. 

Sebelumnya, BW sudah menjalani dua kali pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Lantas, apakah pada pemeriksaan yang ketiga kalinya ini, BW akan langsung dijebloskan ke sel tahanan? 

Dikonfirmasi, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto memastikan bahwa BW tidak akan ditahan. "BW tidak ditahan," ujar mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu menjawab JPNN, Minggu (22/2). Bareskrim mengusut BW sejak beberapa pekan ini. 

Saat ini, berkas kasus tersebut sudah hampir rampung dan masih dalam tahap penyempurnaan. "Berkasnya dalam penyempurnaan," ungkap mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah ini. 

Hanya saja, sampai sejauh ini masih belum ada tambahan tersangka yang ditetapkan Bareskrim Mabes Polri dalam kasus tersebut. Kasus ini, baru menjerat BW sebagai tersangka. "Belum ada tersangka yang lainnya," ungkap Rikwanto. 

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah Bupati Kotawaringin Barat, Kalimatan Tengah, Ujang Iskandar. (boy/jpnn)

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan memanggil dan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News