Diperiksa Bawaslu Pamekasan, Gus Miftah Bilang Begini

Diperiksa Bawaslu Pamekasan, Gus Miftah Bilang Begini
Pemilik Pondok Pesantren Ora Aji Miftah Maulana atau Gus Miftah (kanan) saat menerima kedatangan rombongan Bawaslu Pamekasan Jawa Timur di kediamannya Ponpes Ora Aji Padukuhan Tundan, Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (8/1/2024). ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

jpnn.com - SLEMAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memeriksa pemilik Pondok Pesantren Ora Aji Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah terkait dugaan politik uang.

Pemeriksaan dilakukan di kediaman Gus Miftah di Ponpes Ora Aji di Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (7/1) mulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut atas temuan Bawaslu Pamekasan terkait dugaan kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan, beberapa waktu lalu.

"Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura," kata Suryadi di Ponpes Ora Aji.

Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah Gus Miftah tersebut viral, karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI untuk Pemilu 2024.

Dalam video berdurasi satu menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat. Satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini.

Suryadi mengatakan dalam kegiatan tersebut patut diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ada sebanyak 28 pertanyaan yang kami ajukan kepada Gus Miftah, semua mengacu pada Pasal 523 UU Pemilu," katanya.

Penceramah Gus Miftah Dicecar Bawaslu Pamekasan dengan 28 pertanyaan terkait dugaan politik uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News