Diperiksa Gakumdu, Jaro Ade Beber Kisruh DPT Pemilu 2019

Diperiksa Gakumdu, Jaro Ade Beber Kisruh DPT Pemilu 2019
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Jaro Ade bersama rombongan saat menyambangi lokasi pembangunan Taman Miniatur 99 Masjid Dunia. Foto: Istimewa

Apalagi, sambung dia, masuknya data di dalam DPT terjadi penolakan sistem SIDALIh yang dimiliki KPU. Karena memasukan nama pemilih harus sesuai nama dan tempat tinggalnya.

Dirinya mengingatkan, agar KPU dan PPK jangan sampai merubah ATB KWK karena setelah diambil dalam kontak dokumen tersebut harus sama saat di ambil dari dalam kotak.

"Jika ada yang mencoba mengubah, ini akan menjadi masalah pidana pemilu. Selama saya diminta keterangan oleh Bawaslu sama Gakkumdu, semuanya cukup profesional untuk menjalankan tugasnya," tegasnya.

Sebelumnya, sorang warga Ciampea, Kabupaten Bogor, Encep Hendrik S melayangkan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam laporan bernomor: 001/LP/PL/Prov/13.00/IX/2018, Encep menyebutkan KPU Kabupaten Bogor tidak memberikan salinan DPT Pemilu 2019 kepada partai politik peserta pemilu 2019 di tingkat kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bogor pada Rabu (12/9), Encep menyebut pelanggaran ini diduga dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Bogor. (yuz/jpc/jpnn)


Ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi telah dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kisruh DPT Pileg dan Pilpres 2019 di Kabupaten Bogor.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News