Diperiksa Kejagung, Gubernur Kaltim Bersyukur
Rabu, 07 November 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengaku bersyukur akhirnya diperiksa penyidik pada bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung). Awang harus menunggu hampir 28 bulan sejak dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi divestasi saham Kaltim Prima Coal (KPC) pada pertengahan 2010 lalu.
"Pak Awang justru bersyukur sekaligus lega sebab kepastian hukum (bersalah tidaknya) bisa segera terjawab," kata Hamzah Dahlan yang menjadi pengacara Awang saat dihubungi Rabu (7/11).
Baca Juga:
Langkah Awang yang langsung bersedia diperiksa pada hari ini, lanjut Hamzah, merupakan bukti bahwa kliennya selama ini sama sekali tak berniat mempersulit proses pemeriksaan. Awang, tegas Hamzah, mau diperiksa sepanjang seluruh prosedurnya dijalankan penyidik.
"Dan kebetulan ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mencabut aturan izin (pemeriksaan kepala daerah) ke Presiden, jadi sekarang bisa lebih cepat," ungkap Hamzah.
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengaku bersyukur akhirnya diperiksa penyidik pada bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas