Diperiksa KPK, Andi Mallarangeng Umbar Senyuman
Jumat, 11 Januari 2013 – 10:29 WIB

Diperiksa KPK, Andi Mallarangeng Umbar Senyuman
"Saya akan beri keterangan dan bantu KPK sehingga kasus ini bisa menjadi terang dan jelas apapun ang saya ketahui," pungkasnya.
Dalam kasus ini Andi dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Perbuatannya ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Dalam proyek Hambalang, Andi bertindak sebagai Pengguna Anggaran.(flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan (KPK) pada Jumat pagi (11/1). Andi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara