Diperiksa KPK, Anggota Dewan Harus Terbuka
Kamis, 28 Februari 2013 – 15:48 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ia menerangkan, anggaran simulator sepenuhnya menjadi kewenangan Polri. Penggunaan dana proyek tersebut berasal dari PNBP. Hal ini sesuai dengan Undang-undang tentang Keuangan Negara. Semua bisa di cek dalam dokumen anggaran yang ada di Komisi III.
"Semua notulen dan prosedur serta pengajuan satuan tiga dari seluruh mitra kerja, termasuk Polri ada lengkap di Sekretariat Komisi III. Jadi, bisa dilihat di sana sejak saya masuk DPR di Komisi III hingga kini tidak pernah ada pengajuan pengadaan simulator itu," terangnya.
​Senada dengan Bambang, Aziz Syamsuddin menyatakan, proyek simulator tidak ada urusannya dengan Komisi III. "Itu kan PNBP sehingga tidak dibahas di DPR RI, sesuai UU tentang Keuangan Negara," pungkasnya. (gil/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani menyatakan wajar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap empat orang anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan