Diperiksa KPK, Anggota Dewan Harus Terbuka
Kamis, 28 Februari 2013 – 15:48 WIB
Ia menerangkan, anggaran simulator sepenuhnya menjadi kewenangan Polri. Penggunaan dana proyek tersebut berasal dari PNBP. Hal ini sesuai dengan Undang-undang tentang Keuangan Negara. Semua bisa di cek dalam dokumen anggaran yang ada di Komisi III.
"Semua notulen dan prosedur serta pengajuan satuan tiga dari seluruh mitra kerja, termasuk Polri ada lengkap di Sekretariat Komisi III. Jadi, bisa dilihat di sana sejak saya masuk DPR di Komisi III hingga kini tidak pernah ada pengajuan pengadaan simulator itu," terangnya.
​Senada dengan Bambang, Aziz Syamsuddin menyatakan, proyek simulator tidak ada urusannya dengan Komisi III. "Itu kan PNBP sehingga tidak dibahas di DPR RI, sesuai UU tentang Keuangan Negara," pungkasnya. (gil/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani menyatakan wajar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap empat orang anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta