Diperiksa KPK, Nasrullah Bantah Pengaruhi Saksi Atut

Diperiksa KPK, Nasrullah Bantah Pengaruhi Saksi Atut
Diperiksa KPK, Nasrullah Bantah Pengaruhi Saksi Atut

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Teuku Nasrullah, Kamis (20/3). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (20/3).

Nasrullah sudah tiba sejak pukul 09.40 WIB. Ia diduga sebagai pengacara Atut yang berusaha menghalangi penyidikan dengan mencoba mempengaruhi saksi. Meski demikian, Nasrullah membantah hal itu.

"Saya tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan tercela, ketika seseorang sudah menjadi saksi, saya tidak pernah bertemu lagi orang itu," kata Nasrullah.

Nasrullah pun enggan membeberkan apakah ada rekan pengacaranya juga  berusaha menghalangi penyidikan dengan mencoba mempengaruhi saksi. "Saya enggak tahu, saya enggak bisa menjelaskan apapun sebelum saya diperiksa penyidik KPK," ujarnya.

Nasrullah mengaku tidak membawa dokumen apapun dalam pemeriksaannya. "Enggak ada, saya hanya bawa surat panggilan dan undang-undang," ucapnya.

Pemeriksaan Nasrullah hari ini adalah penjadwalan ulang. Sebelumnya, Nasrullah dijadwalkan diperiksa. Namun ia tidak memenuhi panggilan itu lantaran menjadi wali nikah di Aceh.

"Saya waktu dipanggil hari pertama hari Kamis lalu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK kirim surat resmi bahwa saya harus pulang ke aceh menjadi wali nikah dari anak almarhum abang saya, saya minta dalam kesempatan itu untuk diperiksa hari ini," tandasnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Teuku Nasrullah, Kamis (20/3). Ia diperiksa sebagai saksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News