Diperiksa KPK Soal Formula E, Ketua DPRD DKI: Mengenai Anggaran Rp 180 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/3).
Pras, panggilan akrab Prasetyo Edi Marsudi, diperiksa penyidik komisi antikorupsi soal kasus dugaan korupsi Formula E.
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku dimintai penjelasan oleh KPK terkait anggaran commitment fee Formula E sebesar Rp 180 miliar.
“Mengenai Rp 180 miliar yang sebelum menjadi perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI,” ucap Pras, Selasa (22/3).
Dia menambahkan dalam pemeriksaan keduanya soal Formula E, ini difokuskan pada penggunaan APBD 2019 untuk gelaran balap mobil listrik itu. Pada pemeriksaan sebelumnya, ujar Pras, KPK meminta keterangan terkait persetujuan DPRD terhadap Formula E.
“Mengenai anggaran dibahas dalam Badan Anggaran. Dalam pembahasan Badan Anggaran sebelum jadi perda dipinjamkanlah uang Dispora melalui Bank DKI,” ungkapnya.
Pras meminta KPK agar memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus terkait anggaran Formula E, termasuk dari Pemprov DKI Jakarta.
“Saya mengimbau KPK untuk transparan dan akuntabel dalam pemeriksaan Formula E ini,” pungas Prasetyo Edi Marsudi, ini. (mcr4/jpnn)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi Formula E. Prasetyo mengaku ditanya soal uang Rp 180 miliar.
Redaktur : Boy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas