Diperiksa KPK soal Gedung IPDN, Eks Mendagri: Banyak Diskusi

Diperiksa KPK soal Gedung IPDN, Eks Mendagri: Banyak Diskusi
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (8/1). Foto: Intan Piliang/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/1). Penyidik KPK memeriksa eks Gubernur Sumatera Barat itu sebagai saksi kasus korupsi pada proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau.

Gamawan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB. "Itu (pembangunan IPDN) Rokan Hilir, saya diminta jadi saksi," ujar Gamawan sebelum meninggalkan KPK. Baca Juga: Proyek Gedung IPDN Dikorupsi, KPK Garap Eks Mendagri Lagi

Mendagri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengaku lebih banyak berdiskusi ketimbang dicecar pertanyaan. "Sedikit pertanyaan, banyak diskusi," imbuhnya.

Menurut Gamawan, proyek Kampus IPDN sudah melalui proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah proses audit, maka Gamawan menandatanganinya.

“Iya sudah diaudit, di-review dulu oleh BPKP sebelum saya tanda tangani," katanya.

Hanya saja, Gamawan mengaku tidak tahu banyak soal permasalahan di proyek tersebut. Pasalnya, yang mengawasi pembangunannya adalah sekretaris jenderal (Sekjen) Kemendagri saat itu.

"Karena nilainya di bawah Rp 100 miliar, maka bukan kewenangan saya, langsung di bawah sekjen saja," tuturnya.

Sekadar informasi, KPK telah menjerat pegawai Kemendagri bernama Dudy Jocom sebagai tersangka dalam kasus itu. Dudy merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri.

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan proyek Kampus IPDN di Rokan Hilir, Riau telah menjalani audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News