Proyek Gedung IPDN Dikorupsi, KPK Garap Eks Mendagri Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Penyidik di lembaga antirasuah itu memanggil Gamawan, Selasa (8/1) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus proyek gedung IPDN.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom. "Sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom, red),” ujar Febri.
Gamawan sudah berada di KPK sepukul 09.30 WIB. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu sempat menjawab singkat saat ditanya awak media soal kedatangannya di KPK.
"Sebagai saksi untuk Pak Dudy. Nanti ya," singkatnya.
Sekadar informasi, Dudy merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. KPK pada 10 Desember 2018 menetapkan Dudy sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).
KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak kontraktor. Yakni Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.(ipp/jpnn)
KPK kembali memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk diperiksa senbagai saksi kasus korupsi proyek gedung IPDN.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendagri Tito Apresiasi KPU RI Telah Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Permintaan Khusus Mendagri kepada Praja IPDN sebagai CPNS, Tegas
- THR PNS & PPPK Cair April, Mendagri Keluarkan Instruksi kepada Kepala Daerah
- Mendagri Tito Bantah Pergantian Pj Gubernur Aceh karena Prabowo-Gibran Kalah
- Rektor Hadi Gelorakan Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik di Seminar Nasional IPDN
- Pimpin Apel Gelar Pasukan di Padang, Mendagri Sampaikan Hal Ini