KPK Tetapkan 3 Tersangka, Aktivitas di IPDN Tetap Normal
jpnn.com, JAKARTA - Aktivitas di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Selatan tidak terganggu dengan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tiga orang.
KPK sendiri sudah menetapkan tiga tersangka terkait suap proyek pembangunan gedung IPDN di Sulsel dan Sulawesi Utara. Ketiganya adalah AW, DP, dan DJ.
"Tidak berpengaruh dengan status itu. Sebab, kami juga tidak ikut serta dalam masalah-masalah itu. Yang paling penting kami jaga kenyamanan, keamanan, dan proses belajar dari praja itu sendiri," kata Direktur Kampus IPDN Sulsel Djouhari Kansil, Rabu (12/12).
Sejauh ini pihaknya sama sekali belum berkoordinasi dan mendapatkan informasi lanjutan dari penyidik KPK.
“Termasuk dari Kemendagri, belum dapat informasinya juga. Sama sekali belum ada pemberitahuan tentang masalah (korupsi) yang itu," tambah Djouhari.
Sejak diresmikan pada 2013 lalu, bangunan IPDN Gowa sama sekali mengalami kecacatan atau kerusakan.
Pada tahun ini, IPDN Gowa menampung 202 praja dari berbagai daerah di Indonesia.
"Aktivitas kami berjalan seperti biasa. Intinya harapan kami tentunya adalah proses belajar ini akan terus berjalan," tambah Djouhari.
Aktivitas di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Selatan tidak terganggu dengan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang