KPK Tetapkan 3 Tersangka, Aktivitas di IPDN Tetap Normal
Dalam perkara ini, DJ dianggap sebagai orang yang berperan penting dalam proses pembangunan gedung IPDN di dua provinsi di Sulawesi.
Saat proses pembangunan, dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan PN Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun 2011.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini adalah perkembangan dari perjalanan perkara kasus pembangunan proyek di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Dia disebut-sebut telah melakukan kesepakatan terlebih dahulu terkait lelang pembangunan gedung.
Sebagai PPK, Dudy meminta imbalan proyek sebesar tujuh persen. Kerugian negara mencapai Rp 22 miliar.
Perinciannya, Rp 11,18 miliar untuk Gedung IPDN Gowa dan Rp 9,3 juta untuk pembangunan IPDN Sulut.
Sementara itu, AW merupakan kepala Divisi I PT Waskita Karya, sedangkan DP adalah kepala Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya. (rul/jpc/jpnn)
Aktivitas di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Selatan tidak terganggu dengan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri