Diperiksa Polda Jatim Selama 5 Jam Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Bilang Begini

Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Hadian dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Berkas perkara kedua adalah milik tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Ketiga anggota Polri itu dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. (antara/jpnn)
Ketum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule bilang begini seusai diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim selama lima jam terkait Tragedi Kanjuruhan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI