Diperiksa sebagai Saksi untuk Edy Mulyadi, Azam Khan Klaim tak Mungkin jadi Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa Azam Khan dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Edy Mulyadi.
Dia diperiksa pada Rabu (2/2) lalu di Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Azam Khan ketika itu diperiksa dari pukul 10.00 pagi hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan, dia dicecar 30 pertanyaan.
Azam Khan pun memberikan klarifikasi atas pemeriksaan tersebut.
Lelaki yang pernah menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu mengaku diperiksa sebatas saksi.
“Bukan saksi terlapor, tidak ada laporan untuk saya,” kata Azam kepada JPNN, Minggu (6/2).
Dia pun memastikan dalam kasus itu hanya sebatas saksi dan tak mungkin jadi tersangka.
“Bukan seperti Edy (menjadi tersangka). Jadi, masih saksi dan pastinya tetap di posisi saksi,” imbuh Azam.
Azam Khan mengklarifikasi pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadapnya. Dia memastikan dalam pemeriksaan ini hanya sebatas saksi dan tetap di posisi itu.
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini