Diperingatkan Bawaslu dan Kemendagri, Bupati Sleman Terancam Tidak Bisa Ikut Pilkada

Diperingatkan Bawaslu dan Kemendagri, Bupati Sleman Terancam Tidak Bisa Ikut Pilkada
Bawaslu menyebut kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat ASN menjelang Pilkada Serentak 2024 terancam sanksi administrasi dan pidana. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

Sementara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, Kemendagri sudah melarang kepala daerah, termasuk Kabupaten Sleman melakukan mutasi pejabat jelang Pilkada Serentak 2024.

Dia mengungkapkan larangan itu telah dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan ke para kepala daerah.

"Surat edaran tersebut untuk menjaga netralitas, jangan sampai menjelang pilkada menjadi pergantian ke orang-orang yang nanti pro incumbent," kata Akmal.

Akmal mengakui ada perwakilan dari Pemda Sleman dan Bawaslu Sleman yang datang ke Kemendagri berkonsultasi agar pelantikan tersebut dilanjutkan atau direstui.

Namun, Akmal menegaskan berdasarkan peraturan itu mutasi pejabat oleh kepala daerah dilarang, kecuali atas izin Kemendagri.

"Tidak boleh dilaksanakan pemindahan, mutasi pejabat di daerah yang ada pilkadanya, kecuali atas izin pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri karena kondisi tertentu," kata Akmal.

Kondisi tertentu yang dimaksud Akmal yakni mutasi bisa dilakukan karena ada pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya. Namun, mutasi tetap harus melalui persetujuan Kemendagri.

Selain larangan mutasi, lanjut Akmal, Kemendagri juga melarang kepala daerah mengganti ASN yang ditugaskan membantu kesekretariatan penyelenggara pemilu daerah. Pihaknya tidak ingin kepala daerah mengganggu kinerja penyelenggara pemilu.

Bawaslu menyebut kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat ASN menjelang Pilkada Serentak 2024 terancam sanksi administrasi dan pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News