Diperingatkan Bawaslu dan Kemendagri, Bupati Sleman Terancam Tidak Bisa Ikut Pilkada

Diperingatkan Bawaslu dan Kemendagri, Bupati Sleman Terancam Tidak Bisa Ikut Pilkada
Bawaslu menyebut kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat ASN menjelang Pilkada Serentak 2024 terancam sanksi administrasi dan pidana. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

"Ini untuk menjaga teman-teman penyelenggara pemilu di daerah, terutama kesekretariatannya yang jantungnya organisasi itu tidak terganggu," tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo akhirnya mengeluarkan Keputusan Bupati Sleman tentang pembatalan Keputusan Bupati Sleman sebelumnya. Proses pembatalan pelantikan 22 Maret 2024 ini terkesan alot dan memakan waktu.

"Larangan mutasi di lingkup ASN jelang Pilkada ini untuk mencegah 'cawe-cawe' petahana untuk kepentingannya dalam kontestasi," pungkas Akmal.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo hingga hari ini belum mengeluarkan statement apapun terkait pembatalan pelantikan tersebut.

Bahkan, dirinya juga tidak menghadiri acara penyerahan SK pembatalan pelantikan. SK pembatalan pelantikan ini diserahkan oleh Kepala BKPP Pemkab Sleman R Budi Pramono.

Semula acara penyerahan SK pembatalan ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro. Namun ia kemudian masuk barisan penerima SK pembatalan pelantikan dan kembali pada jabatan sebelumnya sebagai Kepala Dinas Kominfo Sleman.(dkk/jpnn)

Bawaslu menyebut kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat ASN menjelang Pilkada Serentak 2024 terancam sanksi administrasi dan pidana.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News