Diperingatkan Bawaslu dan Kemendagri, Bupati Sleman Terancam Tidak Bisa Ikut Pilkada

Diperingatkan Bawaslu dan Kemendagri, Bupati Sleman Terancam Tidak Bisa Ikut Pilkada
Bawaslu menyebut kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat ASN menjelang Pilkada Serentak 2024 terancam sanksi administrasi dan pidana. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024 terancam sanksi administrasi dan pidana.

Hal ini ditegaskan kembali menyusul ramainya Pembatalan pelantikan dan pengambilan sumpah 39 orang di lingkup Pemkab Sleman yang terdiri Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo pada 22 Maret 2024 lalu dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.

Penyebab batalnya pelaksanaan pelantikan ini diketahui sudah melebihi batas akhir waktu pelantikan yang di tentukan oleh Undang-undang.

Hal tersebut mengacu kepada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Itu pasti masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu. Apabila benar adanya pelanggaran itu, konsekuensinya yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada. Nanti kami cek lagi," ujar Lolly, Sabtu (6/4/2024).

Adapun pada Pasal 190 menjelaskan pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.

Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan nomor surat 438/PM/K1/03/2024 perihal imbauan. Dalam surat tersebut disebutkan kepala daerah baik Gubernur, Wali Kota dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

"Saya mengingatkan kepala daerah agar tidak melanggar ketentuan soal mutasi. Pasalnya, kondisi itu akan memberikan dampak yang sangat luas. Dan dalam konteks ini, tentu saja potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar," jelasnya.

Bawaslu menyebut kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat ASN menjelang Pilkada Serentak 2024 terancam sanksi administrasi dan pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News