Diperketat, Wajib Lapor Pengusaha Konstruksi
Senin, 16 November 2009 – 18:57 WIB
Dalam surat itu diterangkan secara lengkap tata cara pelaporan dan mekanismenya, serta hal-hal lain berkaitan dengan klasifikasi gred setiap badan usaha. Perolehan pekerjaan yang harus dilaporkan adalah pekerjaan yang diperoleh pada 2008, hingga Juli 2009. Pekerjaan yang diperoleh bisa bersumber dari APBN, APBD, BUMN, BUMD maupun swasta.
Baca Juga:
Setiap pelaporan yang telah mendapatkan klarifikasi dari Badan Pelaksana Registrasi Usaha (BPRU), akan diberikan Nomer Kode Pekerjaan Konstruksi (NKPK). Sementara untuk pekerjaan yang diperoleh setelah Juli 2009, wajib melaporkan selambat-lambatnya 60 hari setelah serah terima pekerjaan. Semua proses pelaporan ini, kata dia, dilakukan di masing-masing LPJK daerah dan tidak dipungut biaya.
Setelah proses wajib lapor ini berjalan, 2010 mendatang akan dilihat kumulatif pengalaman selama 7 tahun terakhir. Apabila tidak sepadan atau tidak mencukupi dengan kualifikasi gred yang disandang sekarang, maka gred yang dimiliki perusahaan akan diturunkan sesuai pengalamannya. Malkan kemudian mengingatkan agar asosiasi lebih intensif melakukan sosialisasi ini kepada seluruh anggotanya, dan tetap memonitor serta mengevaluasi agar ketentuan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (eff/JPNN)
JAKARTA – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mengingatkan kepada pengusaha jasa konstruksi untuk benar-benar melaporkan pekerjaan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bawang Merah Enrekang Siap Penuhi Kebutuhan Nasional di Tengah Kenaikan Harga
- Pahami Risiko Paylater, Layanan Pembayaran dari Marketplace
- Sinar Mas Land Kolaborasi Bareng Xendit Gelar DNA VC Startup Connect
- Perayaan HUT ke-20 Kuku Bima, Ajang Reuni dan Kenang Jalan Panjang Dikenal Masyarakat
- Kuartal I 2024, Pegadaian Raih Laba Rp 1,4 Triliun
- Harga Emas Antam Sabtu (27/4) Naik Rp 7 Ribu Per Gram