Diperketat, Wajib Lapor Pengusaha Konstruksi

Diperketat, Wajib Lapor Pengusaha Konstruksi
Diperketat, Wajib Lapor Pengusaha Konstruksi
Dalam surat itu diterangkan secara lengkap tata cara pelaporan dan mekanismenya, serta hal-hal lain berkaitan dengan klasifikasi gred setiap badan usaha. Perolehan pekerjaan yang harus dilaporkan adalah pekerjaan yang diperoleh pada 2008, hingga Juli 2009. Pekerjaan yang diperoleh bisa bersumber dari APBN, APBD, BUMN, BUMD  maupun swasta.

Setiap pelaporan yang telah mendapatkan klarifikasi dari Badan Pelaksana Registrasi Usaha (BPRU), akan diberikan Nomer Kode Pekerjaan Konstruksi (NKPK). Sementara untuk pekerjaan yang diperoleh setelah Juli 2009, wajib melaporkan selambat-lambatnya 60 hari setelah serah terima pekerjaan. Semua proses pelaporan ini, kata dia, dilakukan di masing-masing LPJK daerah dan tidak dipungut biaya.

Setelah proses wajib lapor ini berjalan, 2010 mendatang akan dilihat kumulatif pengalaman selama 7 tahun terakhir. Apabila tidak sepadan atau tidak mencukupi dengan kualifikasi gred yang disandang sekarang, maka gred yang dimiliki perusahaan akan diturunkan sesuai pengalamannya. Malkan kemudian mengingatkan agar asosiasi lebih intensif melakukan sosialisasi ini kepada seluruh anggotanya, dan tetap memonitor serta mengevaluasi agar ketentuan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (eff/JPNN)

JAKARTA – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mengingatkan kepada pengusaha jasa konstruksi untuk benar-benar melaporkan pekerjaan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News