Diperkosa Ayah Tiri dan Pacar, Bunga Kini Berbadan Dua

Diperkosa Ayah Tiri dan Pacar, Bunga Kini Berbadan Dua
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Foto: Dok JE

"Korban sedang hamil. Kami harus menjaga psikis korban," ucap Andri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi. (raf/JE)

Seorang ayah tiri di Jambi Luar Kota (Jaluko), Muaro Jambi ditangkap karena memerkosa anak tirinya sebut saja namanya Bunga, 16.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News