Diperkosa Ayah Tiri dan Pacar, Bunga Kini Berbadan Dua
Selasa, 10 Januari 2023 – 08:10 WIB

Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Foto: Dok JE
"Korban sedang hamil. Kami harus menjaga psikis korban," ucap Andri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi. (raf/JE)
Seorang ayah tiri di Jambi Luar Kota (Jaluko), Muaro Jambi ditangkap karena memerkosa anak tirinya sebut saja namanya Bunga, 16.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah