Dipersekusi Warga, Lirabica Curhat ke DPR
Kamis, 23 September 2021 – 21:09 WIB
Adapun tiga laporan itu yaitu laporan atas tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan pasal 335.
“Kedua penindakan atas pidana pemasukan perkarangan rumah tanpa ada izin kepada pemiliknya,” ungkap dia.
Ketiga, dia mengatakan sudah melaporkan pelaku dugaan persikusi ke Propam, Mabes Polri.
Neil juga mengaku pihaknya sudah membuat laporan ke polres Kabupaten Bogor.
“Tidak menutup kemungkinan Mbak Lira melakukan upaya hukum apabila beliau menerima tindakan yang tidak pantas, seperti mengirim WA atau tulisan di media sosial yang tidak senonoh,” kata Neil. (ddy/jpnn)
Lirabica bersama kuasa hukumnya menyambangi Komisi III DPR RI guna melaporkan persekusi yang dialaminya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- DPR Soroti Praktik Percaloan Tiket Feri di Pelabuhan