Dipo Jelaskan Pemblokiran Anggaran Kemenhan

Dipo Jelaskan Pemblokiran Anggaran Kemenhan
Dipo Jelaskan Pemblokiran Anggaran Kemenhan
Dalam surat tersebut, Dipo mempertanyakan sejumlah hal. Di antaranya, apakah pengadaan sejumlah alat bersifat mendesak dan sesuai dengan Keppres Nomor 35/2011 tentang Pemanfaatan Pemenuhan Kebutuhan Pokok Minimal Alutsista TNI Tahun 2010-2014.

Selain itu, dana Rp 678 miliar tersebut tidak lebih baik dimanfaatkan untuk pengadaan alutsista yang pendanaannya sampai saat ini masih kurang. "Saya meminta kejelasan kepada Menhan. Tidak ada penyebutan bahwa Menkeu harus memblokir," tegasnya.

Karena itu, Dipo menolak munculnya kesan bahwa dirinya seolah-olah berkuasa untuk mencabut pemblokiran. "Ini tidak tepat. Mari kita serahkan kepada BPKP. Saya belum terima jawabannya. Ada atau tidak ada kongkalikong, biarlah kita dengar dari BPKP atau penegak hukum lainnya," ucapnya.

Soal laporannya ke KPK, Dipo menegaskan tak pernah membukanya secara eksplisit. Dia tidak pernah menyebut nama kementerian, apalagi komisi tertentu di DPR. "Itu dikemukakan media, tetapi bukan berasal dari saya. Saya hanya mengatakan tiga kementerian, tidak pernah menteri ini atau kementerian itu," katanya.

JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam akhirnya memberikan penjelasan terbuka di komisi I DPR soal pemblokiran anggaran pemanfaatan hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News