Dipolisikan Relawan Jokowi, Dhani: Belajar Hukum Dulu

Dipolisikan Relawan Jokowi, Dhani: Belajar Hukum Dulu
Ahmad Dhani. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani ogah menanggapi laporan relawan Presiden Joko Widodo, yaitu Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo). Kedua kelompok relawan itu menuduh Dhani lakukan penghinaan terhadap kepala negara.

Menurutnya, dua relawan Jokowi itu tidak berhak melaporkan hal tersebut karena bukan sebagai korban.

"Kalau Projo karena dia tidak punya hak melaporkan. Bagaimana saya mau melaporkan. Seperti yang saya bilang, Projo kalau mau melaporkan dia harus belajar hukum dulu," kata dia di Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jalan Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/11).

Dalam kasus ini, dua relawan Jokowi tersebut melaporkan Dhani dengan Pasal 207 tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.

Calon Wakil Bupati Bekasi ini menilai, pasal tersebut akan sah jika yang melaporkannya adalah presiden sendiri. Karenanya, dia beranggapan, laporan tersebut akan gugur secara hukum.

"Karena dia tak berhak laporkan Pasal 207, karena yang berhak melaporkan ya yang bersangkutan, yakni Presiden Jokowi sendiri," tandas dia.

Seperti diketahui, LJR dan Projo melaporkan Ahmad Dhani karena menghina Presiden Joko Widodo pada demo 4 November. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/11) dini hari.

Ketua Umum LRJ, Riano Oscha mengatakan, calon wakil bupati Bekasi tersebut telah melakukan penghinaan terhadap Presiden RI (Joko Widodo) pada saat aksi demo lau.

JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani ogah menanggapi laporan relawan Presiden Joko Widodo, yaitu Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo). Kedua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News