Dipolisikan Relawan Jokowi, Dhani: Belajar Hukum Dulu
"Kami (LRJ) dan Projo (Pro-Jokowi, red) merasa Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina presiden pada saat dia berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/11).
Riano menyebutkan, sosok publik figur dan politikus tidak etis melontarkan kata-kata bersifat kebencian di muka umum.
"Kami relawan Jokowi-JK merasa ucapan Ahmad Dani ini sudah keterlaluan. Masyarakat bisa menilai sendiri betapa tidak pantas seorang yang mengaku intelektual mengeluarkan kalimat-kalimat seperti itu," ucapnya.
Dalam pembuatan laporan polisi ini, Riano mengaku membawa rekaman Ahmad Dhani saat berorasi pada demo 4 November lalu. Selain itu, ia juga membawa beberapa saksi yang menyaksikan langsung ketika Ahmad Dhani menghina Jokowi.
Laporan tersebut teregister dalam, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan tersebut Ahmad Dhani disangkakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani ogah menanggapi laporan relawan Presiden Joko Widodo, yaitu Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo). Kedua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Java Jazz Festival 2024 Segera Digelar, MLDSPOT Siapkan Keseruan Baru
- TELU: Menemukan Kearifan, Memahami Kekayaan Budaya Bali
- Begini Perasaan Parto Patrio Menjelang Operasi Batu Ginjal Ketiga
- Eksplorasi Maksimal Teza Sumendra dalam Album Midnight Notion
- Polisi Ungkap Kondisi Epy Kusnandar yang Dilarikan ke RSKO Jakarta
- Difitnah Haters, Sarwendah Siap Ambil Langkah Hukum