Dipolisikan Relawan Jokowi, Dhani: Belajar Hukum Dulu

"Kami (LRJ) dan Projo (Pro-Jokowi, red) merasa Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina presiden pada saat dia berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/11).
Riano menyebutkan, sosok publik figur dan politikus tidak etis melontarkan kata-kata bersifat kebencian di muka umum.
"Kami relawan Jokowi-JK merasa ucapan Ahmad Dani ini sudah keterlaluan. Masyarakat bisa menilai sendiri betapa tidak pantas seorang yang mengaku intelektual mengeluarkan kalimat-kalimat seperti itu," ucapnya.
Dalam pembuatan laporan polisi ini, Riano mengaku membawa rekaman Ahmad Dhani saat berorasi pada demo 4 November lalu. Selain itu, ia juga membawa beberapa saksi yang menyaksikan langsung ketika Ahmad Dhani menghina Jokowi.
Laporan tersebut teregister dalam, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan tersebut Ahmad Dhani disangkakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani ogah menanggapi laporan relawan Presiden Joko Widodo, yaitu Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo). Kedua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jonathan Frizzy Tidak Ditahan, Polisi Beri Penjelasan
- Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung
- Tenxi, Naykilla, Jemsii, Hingga Njan Terlibat Album 'Honey’ Sweet Compilation
- Sungkeman Menjelang Pernikahan, Luna Maya Sampaikan Ini Kepada Sang Ibunda
- Sungkeman Kepada Ayah, Maxime Bouttier: Aku Meminta Izin untuk Menikahi Luna Maya
- Danil Josse dan Sara Rahayu Menyentuh Hati Lewat Lagu Dara