Diprotes, Kebijakan Coblos Dua Kali Dianggap Sah

Diprotes, Kebijakan Coblos Dua Kali Dianggap Sah
Diprotes, Kebijakan Coblos Dua Kali Dianggap Sah

jpnn.com - JAKARTA – Peneliti Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem), August Mellaz memertanyakan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan surat suara tetap sah meski dicoblos dua kali.

Ia memertanyakan kebijakan yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor Nomor 26 tahun 2013, tentang pemungutan dan penghitungan suara tersebut, karena alasan penerapannya yang disebut mengacu sistem pemilu dengan proporsional terbuka, sangat tidak tepat.

“Sistem pemilu terbuka itu prinsipnya preferensi pemilih yang diperhatikan. Artinya si pemilih punya kehendak memilih caleg A atau B. Nah kalau pada satu surat suara terdapat dua caleg yang dicoblos dari satu partai, maka seharusnya dianggap tidak sah. Bukan dikategorikan menjadi suara parpol. Karena preferensi pemilih itu terhadap caleg, jadi bukan parpol,” katanya di gedung KPU, Jakarta, Senin (4/3).

Menurut Mellaz, sistem pemilu di Indonesia memang proporsional terbuka. Di mana proporsional artinya persentase hasil pemilu ketika dikonversi menjadi kursi di parlemen jumlahnya tetap sama.

Sementara terbuka artinya pemilih diberi kebebasan menentukan pilihan. Karena itu sangat tidak tepat jika sistem proporsional terbuka diartikan surat suara yang dicoblos dua kali dianggap sah.

“Kalau alasannya mau selamatkan suara pemilih, ya sosialisasi dengan baik. Dijelaskan juga bahwa begitu dicoblos dua kali maka tidak sah, karena pilihan anda (tidak jelas) ke A atau B,” ujarnya.

August juga memertanyakan kebijakan tersebut, karena kalau alasannya ingin menyelamatkan suara parpol, sudah ada aturan yang mengatur pemilih dapat hanya mencoblos tanda gambar dari parpol yang dikehendaki.

“Dalam sistem pemilu terbuka yang penting pilihan pemilih kepada caleg, soal selamatkan pemilih itu soal lain, bukan melegitimasi kesalahan. Jadi kalau pemilih tahu tentang bagaimana sistem pemilu bekerja, maka itu mengurangi potensi kesalahan. Masalahnya infonya sampai nggak ke pemilih,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Peneliti Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem), August Mellaz memertanyakan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News