Diprotes Komisi VI DPR, Rini Cabut Surat Putusan Banggar

Diprotes Komisi VI DPR, Rini Cabut Surat Putusan Banggar
Menteri BUMN, Rini Soemarno. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno akhirnya mencabut surat hasil keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPR mengenai perubahan usulan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam RAPBN-P TA 2015.

Surat dengan nomor: S-73/MBU/02/2015 tersebut langsung menuai protes dari anggota Komisi VI DPR yang menghadiri rapat kerja dengan Kementerian BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Mereka tidak terima karena merasa kerjanya selama beberapa hari sia-sia belaka. Padahal demi membahas dana PMN untuk 35 BUMN, Komisi VI sampai membelah diri membentuk dua Panja. Karenanya Rini langsung mencabut surat tersebut.

"Bila diizinkan, kami ingin menarik surat tanggal 5 Februari 2015 dan kembali ke surat 12 Januari 2015," tutur Rini saat rapat kerja dangan Komisi VI DPR, Kamis (5/2) malam.
 
Rini menambahkan, pemerintah dan Komisi VI akan kembali membahas usulan PMN bagi 35 BUMN tersebut. "Kami bahas kembali sesuai usulan semula. Untuk nama-nama yang diusulkan Banggar kemarin akan kami pertimbangkan," imbuh Rini.

Berikut isi surat yang dilayangkan Rini pada Komisi VI DPR:
1. Melalui surat kami nomor: S-22/MBU/01/2015 tanggal 12 Januari 2015, kami telah mengusulkan tambahan PMN kepada 35 BUMN dengan jumlah total usulan PMN Rp 48,006 triliun.

2. Memperhatikan perkembangan dalam pembahasan di DPR (Komisi VI, Komisi XI, Banggar), kami menangkap adanya aspirasi dari sebagian besar anggota DPR menginginkan adanya keberpihakan negara pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan juga dukungan kepada PLN yang harus menyediakan tambahan kelistrikan sampai dengan tahun 2019 sebesar 35.000 MW, sesuai dengan rencana penyediaan tenaga listrik 2013-2022.

3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, kami mengusulkan perubahan tambahan PMN sebagai berikut:
a. Usul baru tambahan PMN kepada Perum Jamkrindo dannPT Askrindo Persero masing-masing Rp 1 triliun.
b. PT PLN Persero sebesar Rp 5 triliun

Usulan pengurangan terhadap usulan tambahan PMN:
a. PT Angkasa Pura II Persero dari Rp 3 triliun menjadi Rp 2 triliun
b. PT Antam Tbk dari Rp 7 triliun menjadi Rp 3,5 triliun
c. PT KAI Persero dari Rp 2,750 triliun menjadi Rp 2 triliun
d. Perum Perumnas dari Rp 2 triliun menjadi Rp 1 triliun. (chi/jpnn)

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno akhirnya mencabut surat hasil keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPR mengenai perubahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News