Langkah Menteri Rini Bikin Komisi VI DPR Berang

Langkah Menteri Rini Bikin Komisi VI DPR Berang
Menteri BUMN, Rini Soemarno. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi VI DPR tampak berang dengan aksi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang mengirim surat perubahan usulan Penyertaan Modal Negara (PMN). Salah satu poin dalam surat tersebut yakni menambahkan dua perusahaan pelat merah agar mendapatkan kucuran Penyertaan Modal Negara (PMN). Serta beberapa pengurangan dana kucuran PMN.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana menilai, langkah Rini yang tanpa koordinasi itu membuat kinerja Komisi VI sia-sia belaka. Sebab demi membahas pemberian dana PMN untuk 35 BUMN, Komisi VI DPR sudah menghabiskan banyak waktu.

"Kita sudah terima surat Bu Menteri yang hari ini tanggal 5 Februari 2015. Ini kan enggak bisa seenaknya gitu saja, karena kami sudah mendalami 35 BUMN yang sudah diajukan sesuai surat tanggal 12 Januari 2015," ucap Azam di DPR, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Bahkan, lanjut Azam, agar pembahasan usulan pemberian 35 PMN BUMN cepat tuntas, Komisi VI telah memutuskan membentuk Panja dan membaginya dalam dua tim. Ia juga mengklaim Komisi VI DPR sampai begadang berhari-hari hanya untuk membahas PMN BUMN, mana yang benar-benar layak diberikan dana dan mana yang tidak.

"Kita sudah bekerja melakukan pendalaman sejak hari Senin tanggal 26, kita melakukan sesuai UUD, dan kita nggak menyimpang dari UUD. Komisi VI sampai kita bagi menjadi dua Panja. Bahwa kita rapat Panja, sejak jam 9 pagi sampai jam 12 malam. Habis Paripurna kita lanjut rapat bahas PMN sampai ada yang jam 1 pagi," ungkapnya.

"Sampai terakhir kita baru selesai bahas PMN hari Senin kemarin tanggal 2 Februari, tapi kalau ibu mengajukan surat hari ini, ya sia-sia saja," sesalnya.

Hal senada juga dikeluhkan oleh anggota Komisi VI lainnya, yakni Betti Shadiq. Dia protes karena Rini belum memberikan kepastian yang jelas.

"Bagaimana mungkin ibu menteri mengambil kesimpulan seperti itu, tapi ibu sudah mengajukan perubahan. Ini yang mau saya tanyakan. Jadi surat yang benar yang mana? Apakah surat tanggal 12 Januari ataukah yang surat tanggal 5 Februari," tanyanya heran.(chi/jpnn)


JAKARTA - Komisi VI DPR tampak berang dengan aksi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang mengirim surat perubahan usulan Penyertaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News