Diprovokasi Mogok, 125 Korban PHK Subkontraktor Freeport Mengadu ke Kemenaker

Diprovokasi Mogok, 125 Korban PHK Subkontraktor Freeport Mengadu ke Kemenaker
Ketua Panitia Kerja (Panja) Redpath DPR Papua (DPRP) Wilhelmus Pigai (kedua dari kiri) bersama anggota Panja lainnya mengadukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 125 karyawan PT Redpath Indonesia ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) di Jakarta, Jumat (17/6). FOTO: DOK.IS. for JPNN.com

Dalam salah satu suratnya kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, manajemen PT Redpath Indonesia menilai bonus yang dituntut karyawan tidak tepat dan mogok yang dilakukan pun tidak sah.

“PHK yang menimpa 80 persen pekerja asal Papua itu tersebut justru menimbulkan persoalan baru di Papua,” kata Wilhelmus yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Mimika ini.

Wakil Ketua Panja Redpath DPRP Decky Nawipa menambahkan, jika PT Redpath Indonesia tidak mempunyai niat baik, maka perlu dilakukan langkah hukum dan sanksi dari pemerintah.(fri/jpnn)


JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Redpath DPR Papua (DPRP) yang menangani pemutusan hubungan kerja (PHK) 125 karyawan PT Redpath Indonesia mengadu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News