Diprovokasi Mogok, 125 Korban PHK Subkontraktor Freeport Mengadu ke Kemenaker
Sabtu, 18 Juni 2016 – 02:55 WIB

Ketua Panitia Kerja (Panja) Redpath DPR Papua (DPRP) Wilhelmus Pigai (kedua dari kiri) bersama anggota Panja lainnya mengadukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 125 karyawan PT Redpath Indonesia ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) di Jakarta, Jumat (17/6). FOTO: DOK.IS. for JPNN.com
Dalam salah satu suratnya kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, manajemen PT Redpath Indonesia menilai bonus yang dituntut karyawan tidak tepat dan mogok yang dilakukan pun tidak sah.
“PHK yang menimpa 80 persen pekerja asal Papua itu tersebut justru menimbulkan persoalan baru di Papua,” kata Wilhelmus yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Mimika ini.
Wakil Ketua Panja Redpath DPRP Decky Nawipa menambahkan, jika PT Redpath Indonesia tidak mempunyai niat baik, maka perlu dilakukan langkah hukum dan sanksi dari pemerintah.(fri/jpnn)
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Redpath DPR Papua (DPRP) yang menangani pemutusan hubungan kerja (PHK) 125 karyawan PT Redpath Indonesia mengadu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025