Diprovokasi Mogok, 125 Korban PHK Subkontraktor Freeport Mengadu ke Kemenaker
Sabtu, 18 Juni 2016 – 02:55 WIB
Dalam salah satu suratnya kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, manajemen PT Redpath Indonesia menilai bonus yang dituntut karyawan tidak tepat dan mogok yang dilakukan pun tidak sah.
“PHK yang menimpa 80 persen pekerja asal Papua itu tersebut justru menimbulkan persoalan baru di Papua,” kata Wilhelmus yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Mimika ini.
Wakil Ketua Panja Redpath DPRP Decky Nawipa menambahkan, jika PT Redpath Indonesia tidak mempunyai niat baik, maka perlu dilakukan langkah hukum dan sanksi dari pemerintah.(fri/jpnn)
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Redpath DPR Papua (DPRP) yang menangani pemutusan hubungan kerja (PHK) 125 karyawan PT Redpath Indonesia mengadu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker