Dirayu, Freeport-Newmont Tak Gubris

Tolak Empat Isi Usul Renegosiasi dari Pemerintah

Dirayu, Freeport-Newmont Tak Gubris
Dirayu, Freeport-Newmont Tak Gubris
Freeport dan Newmont juga keberatan dengan kewajiban pengolahan dan pemurnian (smelting) pasir konsentrat di dalam negeri mulai 2014 sesuai UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. ”Kelihatannya mereka kesulitan untuk melaksanakan 2014,” ujar Wimpy.

Menurutnya, 30 persen pasir konsentrat Freeport diolah dan dimurnikan di Gresik, sementara 70 persen langsung diekspor ke berbagai negara seperti Jepang dan Spanyol. Berdasarkan UU No 4/2009, semua bahan tambang harus diolah di dalam negeri mulai 2014. Sehingga Freeport dan Newmont harus membangun pabrik pengolahan di Indonesia.

”Tidak perlu Freeport dan Newmont sendiri yang membangun smelting, bisa perusahaan lain. Mereka bisa kerjasama. Freeport dan Newmont punya konsentratnya, perusahaan lain yang memurnikannya,” harap Wimpy. (dri)

JAKARTA – Rayuan Pemerintah Indonesia untuk mengubah isi kontrak karya dengan dua perusahaan tambang raksasa, PT Freeport Indonesia dan PT


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News