Dirayu, Freeport-Newmont Tak Gubris
Tolak Empat Isi Usul Renegosiasi dari Pemerintah
Jumat, 07 Oktober 2011 – 10:28 WIB
Freeport dan Newmont juga keberatan dengan kewajiban pengolahan dan pemurnian (smelting) pasir konsentrat di dalam negeri mulai 2014 sesuai UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. ”Kelihatannya mereka kesulitan untuk melaksanakan 2014,” ujar Wimpy.
Menurutnya, 30 persen pasir konsentrat Freeport diolah dan dimurnikan di Gresik, sementara 70 persen langsung diekspor ke berbagai negara seperti Jepang dan Spanyol. Berdasarkan UU No 4/2009, semua bahan tambang harus diolah di dalam negeri mulai 2014. Sehingga Freeport dan Newmont harus membangun pabrik pengolahan di Indonesia.
”Tidak perlu Freeport dan Newmont sendiri yang membangun smelting, bisa perusahaan lain. Mereka bisa kerjasama. Freeport dan Newmont punya konsentratnya, perusahaan lain yang memurnikannya,” harap Wimpy. (dri)
JAKARTA – Rayuan Pemerintah Indonesia untuk mengubah isi kontrak karya dengan dua perusahaan tambang raksasa, PT Freeport Indonesia dan PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri untuk Hadapi Risiko Geopolitik
- Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2
- Jaga Ketahanan Energi & Dukung Stabilitas Perekonomian, Pertamina Dinilai Bijak Mengambil Keputusan
- Pisang Cavendish Sudah Berbuah, Lihat tuh Senyum Pj Gubernur Sulsel Bahtiar
- Berhasil Bangkit, Asuransi Jasindo Kantongi Laba Bersih Rp 102,88 Miliar
- Petani Sawit Plasma Antusias Kembangkan Ternak Sapi Pola Siska