Direktur Jaga Adhyaksa: Vonis Pinangki jadi Ujian Jokowi

“Merujuk pada sistem pidana Indonesia, seorang penegak hukum yang melakukan tindak pidana justru seharusnya dituntut dengan pasal pemberatan, apalagi dalam hal ini terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus dengan memanfaatkan jabatannya. Tuntutan terhadap Pinangki empat tahun dan dihukum sepuluh tahun, di tingkat banding dikorting menjadi empat tahun. Sementara untuk mantan jaksa Urip dituntut 15 tahun dan bahkan divonis 20 tahun penjara. Pada tingkat banding dan kasasi, Urip tetap divonis 20 Tahun. Perbedaan yang sangat mencolok untuk kasus yang tidak terlalu berbeda,” ungkap David.
Dia menegaskan, Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia sehingga Presiden harus mengingatkan Jaksa Agung dan jajarannya untuk serius mengungkap berbagai kejanggalan yang ada di kasus ini.
"Terkesan Pinangki diistimewakan, dan kemudian tidak diungkap siapa oknum-oknum lain di dalam dan luar kejaksaan yang ikut terlibat dalam kasus ini. Menjadi pertanyaan bagi kami, apakah 'kekuatan besar' ini sangat kuat sehingga dapat menutupi kasus yang telah menyedot perhatian masyarakat luas ini?" kata David. (rhs/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Presiden Jokowi diminta turun tangan memperhatikan kasus skandal mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu