Direktur Jaga Adhyaksa: Vonis Pinangki jadi Ujian Jokowi
“Merujuk pada sistem pidana Indonesia, seorang penegak hukum yang melakukan tindak pidana justru seharusnya dituntut dengan pasal pemberatan, apalagi dalam hal ini terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus dengan memanfaatkan jabatannya. Tuntutan terhadap Pinangki empat tahun dan dihukum sepuluh tahun, di tingkat banding dikorting menjadi empat tahun. Sementara untuk mantan jaksa Urip dituntut 15 tahun dan bahkan divonis 20 tahun penjara. Pada tingkat banding dan kasasi, Urip tetap divonis 20 Tahun. Perbedaan yang sangat mencolok untuk kasus yang tidak terlalu berbeda,” ungkap David.
Dia menegaskan, Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia sehingga Presiden harus mengingatkan Jaksa Agung dan jajarannya untuk serius mengungkap berbagai kejanggalan yang ada di kasus ini.
"Terkesan Pinangki diistimewakan, dan kemudian tidak diungkap siapa oknum-oknum lain di dalam dan luar kejaksaan yang ikut terlibat dalam kasus ini. Menjadi pertanyaan bagi kami, apakah 'kekuatan besar' ini sangat kuat sehingga dapat menutupi kasus yang telah menyedot perhatian masyarakat luas ini?" kata David. (rhs/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Presiden Jokowi diminta turun tangan memperhatikan kasus skandal mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna