Direktur PT Barata Indonesia Ditahan KPK
Jumat, 15 Juni 2012 – 18:56 WIB

Direktur PT Barata Indonesia Ditahan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya PT Barata Indonesia, Mahyudin (MH), Jumat (15/6).
"Hari ini KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka MH untuk 20 hari pertama di Rutan Cipinang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK.
Mahyudin sendiri dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Tipikor, terkait penjualan tanah seluas 58.700 meter di kawasan Surabaya yang diduga merugikan negara sekitar Rp21 miliar.
"KPK sudah menyita aset berupa tanah di jalan Ngagel 109 Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur," tegas Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya PT Barata Indonesia, Mahyudin
BERITA TERKAIT
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia
- Wamen PPPA Apresiasi Rancangan Prototipe Ruang Bersama Indonesia Karya Untar
- Menjelang IDEC 2025: Inovasi dan Kolaborasi Global demi Transformasi Kesehatan Gigi RI
- Soal Pelarangan Truk ODOL, Komisi V: Kami Sudah Menyuarakan Lama