Direktur TIDI Apresiasi Positif DPR yang Segera Mengesahkan RUU PSDN

Direktur TIDI Apresiasi Positif DPR yang Segera Mengesahkan RUU PSDN
Direktur Eksekutif The Indonesian Democracy Initiative (TIDI), Arya Sandhiyudha . Foto: Dokpri for JPNN.com

Adapun terhadap kekhawatiran kedua yaitu mengenai kritik tidak ada opsi bagi Komcad menolak ketika mobilisasi. Sedangkan sewaktu sudah menjadi Komcad lalu ada mobilisasi tentu tidak ada opsi lain.

“Di semua negara begitu, termasuk negara-negara demokrasi. Kalau nggak mau ya jangan daftar Komcad. Justru itukan tujuannya seorang mendaftar Komcad,” sebut Master bidang Studi Strategis Nanyang Technological University (NTU) Singapura itu.

Menurutnya, mobilisasi dalam RUU ini juga telah diatur sedemikian rupa, “Mobilisasi hanya dalam darurat dan dalam proses pembahasan RUU akhirnya dimasukkan klausul musti ada persetujuan DPR RI,” tukasnya.

Arya yang merupakan Doktor bidang Ilmu Politik dan Hubungan Internasional ini kembali menilai, bahwa prinsip sukarela untuk menjadi Komcad sudah cukup dianggap menghormati HAM.

“Pilih status komcad di awal secara sukarela itu sudah menghormati HAM. Saya sudah enggak melihat ada hal lain yang lebih penting, karena prinsip sukarela sudah diakomodasi. Pembatasan lain yang juga memenuhi unsur HAM adalah Komcad sendiri memiliki Batasan waktu, jadi tidak berlangsung terus-menerus,” tuturnya.

Perihal kekhawatiran ketiga, masalah pembiayaan dari sumber selain APBN dan APBD, Doktor Bidang Ilmu Politik dan Hubungan Internasional dari Istanbul University, Turki itu melihat dan sepakat, bahwa pembiayaan harus diikat dengan mekanisme APBN.

“Jadi Kementerian Keuangan nanti mesti membuat Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur mekanisme. Pembiayaan sumber lain tidak boleh berjalan sebelum Permen itu dikeluarkan dan disahkan,” tambahnya.

Namun di sisi lain, sambungnya, ini justru membuka peluang warga negara untuk berpartisipasi, misalnya pihak swasta dapat ikut menyukseskan pendidikan bela negara tanpa mesti membebankan APBN.

Direktur Eksekutif TIDI Arya Sandhiyudha menilai RUU PSDN telah sukses mengakomodasi aspirasi masyarakat bahwa Komcad bersifat sukarela, bukan wajib.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News