Diresmikan Prabowo, Apa Itu Bank Emas?

LJK penyelenggara kegiatan Usaha Bulion diwajibkan menyimpan emas yang dititipkan oleh nasabah.
Lalu, LJK juga harus mengembalikan emas kepada nasabah sesuai dengan kondisi pada saat dititipkan.
LJK penyelenggara bank emas wajib mencatat kegiatan penitipan dalam pembukuan secara terpisah.
LJK juga dilarang menggunakan emas yang dititipkan oleh nasabah.
Bagi LJK yang dipercayakan sebagai penyelenggara kegiatan bank emas harus memenuhi persyaratan permodalan.
Bagi bank umum dan bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah harus memiliki modal paling sedikit Rp 14 triliun.
“LJK lainnya yang juga ingin menyelenggarakan bank emas harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp 14 triliun,” tulis POJK. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan bank khusus emas atau bullion service pertama di Indonesia, pada Rabu (26/2) hari ini.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?