Dirjen Bina Adwil Kemendagri Mengingatkan Kembali Tugas Gubernur dan Camat

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Mengingatkan Kembali Tugas Gubernur dan Camat
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam kegiatan bersama gubernur dan kepala daerah se Sumatera Selatan. Foto: dok Ditjen Bina Adwil

Pada kesempatan tersebut, diserahkan pula Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Batas Daerah di Provinsi Sumatera Selatan yang nantinya digunakan untuk menegaskan wilayah-wilayah di Provinsi Sumatera Selatan.

Melalui peraturan-peraturan itu akan menjadi jelas mengenai daerahnya dan berguna untuk proses pembangunan yang lebih progresif untuk Provinsi Sumatera Selatan secara khusus dan untuk pembangunan nasional secara menyeluruh.

Lebih jauh lagi, dari aspek kewilayahan tidak terlepas dari peran camat.

Pentingnya peran yang diemban oleh camat, sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat kecamatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Ada beberapa jenis kewenangan yang dapat dilimpahkan kepada camat seperti perizinan, nonperizinan, pengelola informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, pengawasan, koordinasi, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan.

"Oleh karena itu peran camat sangat vital dan strategis ditengah-tengah masyarakat," tutur Safrizal. (flo/jpnn)

Safrizal ZA mengingatkan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah sangat kompleks dan banyak dalam rangka mengendalikan pembangunan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News