Dirjen Bina Adwil Kemendagri Mengingatkan Kembali Tugas Gubernur dan Camat

Pada kesempatan tersebut, diserahkan pula Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Batas Daerah di Provinsi Sumatera Selatan yang nantinya digunakan untuk menegaskan wilayah-wilayah di Provinsi Sumatera Selatan.
Melalui peraturan-peraturan itu akan menjadi jelas mengenai daerahnya dan berguna untuk proses pembangunan yang lebih progresif untuk Provinsi Sumatera Selatan secara khusus dan untuk pembangunan nasional secara menyeluruh.
Lebih jauh lagi, dari aspek kewilayahan tidak terlepas dari peran camat.
Pentingnya peran yang diemban oleh camat, sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat kecamatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Ada beberapa jenis kewenangan yang dapat dilimpahkan kepada camat seperti perizinan, nonperizinan, pengelola informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, pengawasan, koordinasi, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan.
"Oleh karena itu peran camat sangat vital dan strategis ditengah-tengah masyarakat," tutur Safrizal. (flo/jpnn)
Safrizal ZA mengingatkan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah sangat kompleks dan banyak dalam rangka mengendalikan pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi