Dirjen Budi Tegaskan Kemenhub Mendukung Polri Menindak Travel Gelap

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan Kemenhub mendukung upaya Polri menindak travel gelap yang mengangkut penumpang.
Menurut Budi, travel gelap tarifnya tinggi sekali. Selain itu, kata dia, di dalam kendaraan tidak menerapkan protokol pencegahan Covid 19.
“Karena kapasitas kendaraan yang bisa penuh sehingga potensi penularan Covid 19 sangat besar,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/4).
Dia menjelaskan karena travel gelap tidak berizin, tentunya penumpang juga tak tercover oleh asuransi Jasa Raharja.
“Travel gelap tersebut dapat merugikan angkutan yang legal berizin, serta merusak ekosistem transportasi yang berizin,” kata Budi.
Dia menjelaskan sudah melakukan rapat bersama Kakorlantas Polri Irjen Istiono dan para Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dan memutuskan bahwa bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian.
“Baik berupa penilangan maupun tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, hingga Kamis (29/4), telah diamankan sebanyak 115 travel gelap yang mematok biaya jauh lebih tinggi dari tarif biasanya.
Dirjen Hubdat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan mendukung upaya Polri menindak travel gelap yang mengangkut penumpang. Travel gelap tersebut dapat merugikan angkutan yang legal berizin, serta merusak ekosistem transportasi yang berizin.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara