Dirjen Fotocopy E-KTP-nya Lima Kali, Tidak Rusak
Rabu, 08 Mei 2013 – 16:40 WIB
“Jadi kita mencegah adanya kerusakan. Lagipula kalau e-KTP difotocopy, tidak ada bedanya dong dengan KTP yang lama,” ujarnya.
Menurut Irman, dengan tersedianya card reader di semua unit pelayanan nantinya, maka masyarakat tidak lagi perlu memfotocopy KTP untuk berbagai kebutuhan. Proses ini diharapkan mulai efektif 1 Januari 2014 mendatang.
“Menunggu penggunaan dan penyebaran card reader efektif, maka untuk sementara solusi agar chip dalam e-KTP tidak terganggu, fotocopy e-KTP kita sarankan cukup satu kali. Jadi untuk kebutuhan lainnya, bisa memfotocopy yang sudah difotocopy. Ini guna pencegahan, bukan berarti e-KTP kita standarnya rendah,” ujar Irman.(gir/jpnn)
JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, memastikan Kartu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka