Dirjen Fotocopy E-KTP-nya Lima Kali, Tidak Rusak

Dirjen Fotocopy E-KTP-nya Lima Kali, Tidak Rusak
Dirjen Fotocopy E-KTP-nya Lima Kali, Tidak Rusak
JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, memastikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) miliknya sudah pernah di fotocopy bahkan sampai lima kali.

“Beberapa teman juga sudah pernah memfotocopy e-KTP-nya. Tapi nggak rusak kok. Jadi intinya Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 11 April 2013 tersebut, mengimbau bahwa untuk menjaga dan memelihara e-KTP, diminta tidak difotocopy lebih dari satu kali,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5).

SE tersebut menurut Irman, dalam substansinya juga mengingatkan para menteri, kepala daerah, polisi dan sejumlah unit kerja yang ada, agar menyiapkan card reader atau peralatan membaca e-KTP sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 67 tahun 2011.

Langkah ini dilakukan semata-mata untuk memercepat pemberian layanan yang maksimal kepada masyarakat.

JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, memastikan Kartu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News