Dirjen GTK: Guru Lulus PG PPPK 2021 Wajib Mendaftar di Sekolah Induk
Mereka ini adalah guru honorer K2, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru swasta yang sudah ikut tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 dan 2.
"193.954 guru yang lulus PG tanpa formasi PPPK 2021 akan diprioritaskan diangkat tahun ini," kata Mas Nadiem, sapaan akrabnya.
Prioritas tersebut, lanjutnya, sebagai amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Nadiem mengatakan, pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleki PPPK 2022.
Diterangkan pada Pasal 32 bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu. (esy/jpnn)
Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan guru lulus PG PPPK 2021 wajib mendaftar di sekolah induk
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
- PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Guru P1 Negeri Diakomodasi, 150 Kursi Jalur Afirmasi
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun