Dirjen GTK: TPG untuk Guru Bersertifikat Pendidik dan Memenuhi Beban Mengajar

Dirjen GTK: TPG untuk Guru Bersertifikat Pendidik dan Memenuhi Beban Mengajar
Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril. Foto: humas Kemendikbud

Untuk diketahui banyak guru honorer K2 maupun nonkategori yang mengabdi di sekolah negeri tidak bisa mendapatkan serdik. Pasalnya, mereka hanya diangkat oleh kepala sekolah. Sedangkan guru-guru swasta bisa mendapatkan serdik karena diangkat oleh ketua yayasan. 

Kondisi ini menimbulkan kecemburuan di kalangan guru honorer dan swasta. 

"Ya aneh saja, guru honorer di sekolah negeri malah enggak dapat TPG karena enggak ada serdik. Sementara kami sulit mengurus TPG karena SK hanya dari kepala sekolah," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih.(esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Dirjen GTK Kemendikbud menegaskan pemberian tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru bersertifikat pendidik dan memenuhi jam mengajar 24 jam.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News