Dirjen GTK: TPG untuk Guru Bersertifikat Pendidik dan Memenuhi Beban Mengajar

Dirjen GTK: TPG untuk Guru Bersertifikat Pendidik dan Memenuhi Beban Mengajar
Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril. Foto: humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memberikan pernyataan tentang tunjangan profesi guru (TPG) yang akan tetap dipertahankan. Pernyataan tersebut disampaikan Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno pada pekan lalu.

Namun, isu TPG dan pemberian TPG dibatasi bagi guru berprestasi masih saja bergulir. Itu sebabnya Kemendikbud lewat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril kembali meluruskan informasi tersebut.

"Tidak betul TPG akan diberikan hanya untuk guru berprestasi atau bahkan dihapuskan," kata Iwan kepada JPNN.com, Selasa (2/2).

Dia menegaskan, Kemendikbud tetap akan mengeluarkan kebijakan TPG. Tidak ada rencana menghapus atau mengkhususkan pada guru tertentu.

Iwan menyebutkan, terobosan merdeka belajar dirancang untuk menghadirkan yang terbaik bagi guru dan siswa. Salah satunya dengan meningkatkan kesejahteraan guru lewat pemberian TPG 

"TPG itu merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jadi infornasi mengenai adanya penghapusan TPG atau pengkhususan bagi guru berprestasi tidaklah betul," tegasnya.

TPG akan diberikan bagi guru yang memenuhi beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

Dia mengakui, belum semua guru mendapatkan TPG itu karena ada syarat sertifikat pendidik (serdik). Serdik ini diberikan kepada guru yang diangkat oleh kepala Dinas Pendidikan, kepala daerah atau yayasan.

Dirjen GTK Kemendikbud menegaskan pemberian tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru bersertifikat pendidik dan memenuhi jam mengajar 24 jam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News