Dirjen Hortikultura Sebut Ratusan RIPH Sesuai Permentan 239/2019 Telah Diterbitkan

Lebih lanjut Prihasto menegaskan rekomendasi RIPH adalah rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa produk hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk yang aman konsumsi, bermutu baik.
Kemudian menerapkan prinsip telusur balik yang baik (traceability) dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan.
"RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura," tegasnya.
Selanjutnya, Dirjen Prihasto juga menjelaskan untuk pengajuan RIPH tahun 2024 nanti, pelaku usaha boleh mengajukan sesuai kepatuhannya dalam menjalankan wajib tanam dan produksi bawang putih sebagaimana yang telah diatur dalam Permentan 39/2019.
Apabila sebuah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, akan diterbitkan surat keterangan lunas (SKL) dari Kementan cq. Ditjen Hortikultura.
Sebagai contoh, untuk perusahaan yang sudah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih dengan terbit 1 SKL dan tidak ada penyelesaian kewajiban tanam lainnya, maka dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024 sampai dengan 4 ribu ton.
"Untuk dua SKL sebanyak lima ribu ton, demikian seterusnya untuk yang tiga, empat, dan lima SKL," terangnya.
Dirjen Prihasto menyebutkan hingga saat ini sudah ada 100 perusahaan lebih yang telah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai aturan yang ada.
Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto menegaskan penerapan penerbitan RPIH harus mengikuti aturan sesuai Permentan Nomor 39 Tahun 2019
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- Membership PastiCuan Tawarkan Harga Impor Termurah dan Bonus Spektakuler
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global