Dirjen Hortikultura Sebut Ratusan RIPH Sesuai Permentan 239/2019 Telah Diterbitkan
Lebih lanjut Prihasto menegaskan rekomendasi RIPH adalah rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa produk hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk yang aman konsumsi, bermutu baik.
Kemudian menerapkan prinsip telusur balik yang baik (traceability) dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan.
"RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura," tegasnya.
Selanjutnya, Dirjen Prihasto juga menjelaskan untuk pengajuan RIPH tahun 2024 nanti, pelaku usaha boleh mengajukan sesuai kepatuhannya dalam menjalankan wajib tanam dan produksi bawang putih sebagaimana yang telah diatur dalam Permentan 39/2019.
Apabila sebuah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, akan diterbitkan surat keterangan lunas (SKL) dari Kementan cq. Ditjen Hortikultura.
Sebagai contoh, untuk perusahaan yang sudah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih dengan terbit 1 SKL dan tidak ada penyelesaian kewajiban tanam lainnya, maka dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024 sampai dengan 4 ribu ton.
"Untuk dua SKL sebanyak lima ribu ton, demikian seterusnya untuk yang tiga, empat, dan lima SKL," terangnya.
Dirjen Prihasto menyebutkan hingga saat ini sudah ada 100 perusahaan lebih yang telah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai aturan yang ada.
Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto menegaskan penerapan penerbitan RPIH harus mengikuti aturan sesuai Permentan Nomor 39 Tahun 2019
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk NTB, Petani Kini Bisa Tebus Pakai KTP
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- Kementan Meluncurkan Kawasan HDDAP 10.000 Hektar di 13 Kabupaten
- Bea Cukai Malang Terbitkan Izin Fasilitas KITE IKM untuk PT Majoin Coness Indonesia