Dirjen Hubdat Tampung Aspirasi Pengemudi Ojek Online yang Demo di Surabaya

Tuntutan lainnya pengemudi ojol ialah mengenai ketentuan tarif bersih yang diterima pengemudi.
“Kemenhub melalui Ditjen Hubdat sudah membuat regulasi baik terkait ojek online maupun angkutan sewa khusus. Semuanya untuk kepentingan keselamatan kita semua,” tutur Dirjen Budi.
Hingga saat ini, Dirjen Budi menyatakan pihaknya akan mengevaluasi kembali penerapan tarif ojek online oleh operator yang berlaku sekarang.
Sebelumnya Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat sebagai regulasi khusus mengatur mengenai ojek online dan berlaku sejak Maret 2019 silam.
Dalam regulasi PM 12/2019 tersebut mengangkat sejumlah poin utama antara lain mengenai keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa.
Sementara ketentuan khusus mengenai tarif diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. (jpnn)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menampung aspirasi ojol dan membahasnya dengan sejumlah kementerian terkait.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Pengemudi Daring Ingin Potongan Aplikator Turun Jadi 10 Persen, Adian Siap Memperjuangkan
- Masyarakat Rela Antre Demi Beras Murah di Kampus UTA45 Jakarta
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya