Dirjen Iwan: 106 Pemda Selesaikan Nomor Induk PPPK Guru Tahap I 2021

Dirjen Iwan: 106 Pemda Selesaikan Nomor Induk PPPK Guru Tahap I 2021
Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril. Ilustrasi Foto: Humas Kemendikbud

Kedua, jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji pokok golongan IX atau setara IIIA PNS sebesar Rp 2.966.500 ditambah berbagai tunjangan.

Dengan perubahan status tersebut, mereka juga dapat mengikuti program peningkatan kompetensi dan sertifikasi.

Peningkatan kompetensi sangat penting dalam jaminan ekonomi, karier jangka panjang, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif dari seluruh pemerintah daerah yang konsisten mengajukan kuota ASN PPPK setiap tahun,” kata Iwan.

Menurutnya, partisipasi aktif tersebut menunjukkan komitmen dari para pemda yang ingin meningkatkan mutu pendidikan melalui perbaikan kualitas tenaga pendidik.

Guru-guru honorer yang memiliki kompetensi didukung untuk mengikuti seleksi ASN PPPK.

“Kami berterima kasih atas dukungan dari seluruh pemerintah daerah untuk pengangkatan dan pembagian SK kepada guru-guru di daerah seluruh Indonesia," ungkap Iwan.

Dia meyakini para guru yang telah menjadi ASN PPPK akan membawa perubahan signifikan dalam kualitas pendidikan di daerah tempat mereka bertugas.

Dirjen Iwan Syahril mengatakan sebanyak 106 pemda menyelesaikan NIP PPPK guru tahap I 2021. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News